WHAT

PT. Digital Mobile Radio Indonesia (DMRID)™ adalah sebuah korporasi bergerak dibidang layanan jaringan DMR di Indonesia, kami menyediakan utilitas dan fasilitas berdasarkan standarisasi identifikasi kode (ID) yang disusun untuk dipergunakan khusus di Jaringan DMR Indonesia ini.

DMRID™ dapat menyediakan server jaringan DMR untuk kelompok-kelompok dalam kalangan umum atau kepemerintahan misalnya komunitas, dinas ataupun perusahaan, layanan ini termasuk dalam lingkup komersil, layanan disediakan sesuai dengan keperluan masing-masing kelompok tersebut.

Layanan Jaringan DMR dapat berupa Jaringan yang terbuka (umum) atau tertutup (khusus), serta dapat disusun bertingkat mulai dari pusat (Nasional), daerah (propinsi), wilayah (kabupaten/kota) hingga desa-desa/kelurahan dengan pengotrolan channel terpusat atau pengontrolan channel bertingkat sesuai tingkatan

Setiap kelompok dalam jaringan DMRID™ ini wajib menyediakan satu channel khusus yang terhubung ke channel Gabungan Darurat Nasional di Server Pusat DMRID™.

The PT DMR Indonesia (DMRiD)™ is a corporate of DMR Networking in Indonesia, All of Local Indonesian DMR networks will be joint in the DMRiD™ corporate as a Network Nation named DMRiD™ (Indonesian DMR Network), this is a closed DMR network, will not be connected to global network or international network.

The DMRiD™ provide all of DMR Networking standards to be used in Indonesian DMR network, The standards will cover all of identification code standards for DMR ID's, talkgroup ID's and Callsigns.

Indonesian DMR Network is a wide and various people community elements, such as governments, public/social community or company will use the Indonesian DMR Network and use the DMRiD's Standards.



PT. Digital Mobile Radio Indonesia (DMRID)™
Copyright©2024 All rights reserved

CONDITIONS

    Berikut ini adalah dua kondisi penggunaan alat komunikasi End to end:
  1. Anggota Radio Amatir (ORARI) dan anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang masih aktif lisensi penggunaan Radio Frequency (RF) wajib menggunakan alat komunikasi Digital Mobile Radio/Digital Handy Talky mengikuti aturan spektrum Frekuensi radio sesuai lisensi IAR/IKRAP yang dimiliki, namun dalam situasi darurat masih diperbolehkan menggunakan POC atau Mobile Phone.
  2. Anggota Komunitas umum atau anggota dinas-dinas yang belum memiliki lisensi Radio wajib menggunakan POC atau Mobile Phone saja, terkecuali jika sudah mengantongi izin kolektif penggunaan Radio Frekuensi (RF) untuk instansi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Balai Monitoring Kemenkominfo untuk pengoperasian Radio Frekuensi dalam komunikasi darurat bencana seperti BPBD, BASARNAS dan lainnya.
    End to end Communication has two major conditions:
  1. Indonesian Amateur Radio (ORARI) members and Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) members who has operating radio lisence may use Radio Frequency (RF) as end to end device communication such as (Digital Mobile Radio/Digital Handy Talky) following their alocated band plans spectrum frequency as noted in their operating radio lisence IAR/IKRAP, but they also may use POC or Cellphone on emergency situation.
  2. Public Community or Government member who has no Radio license, has to use Android Device only (POC) or cellphone as end to end device communication, unless if they have special lisence from Indonesian goverment (BALMON) to operate in special frequency for Emergency Situation such as BNPB, BASARNAS etc.


PT. Digital Mobile Radio Indonesia (DMRID)™
Copyright©2024 All rights reserved

STANDARDS

    Standar identifikasi pengguna (dmrid) dan identifikasi talkgroup (tgid) ini meliputi seluruh kelompok-kelompok dan menjadi acuan identifikasi oleh seluruh kalangan pengguna DMR misalnya dinas-dinas kepemerintahan, komunitas-komunitas, perusahaan-perusahaan dan kalangan lainnya yang berkomunikasi melalui jaringan DMR Indonesia ini saja.

    DMRID™ juga menyediakan Standar Operating Procedure (SOP) secara global dan Standar Operating Procedure (SOP) untuk masing-masing kelompok server yang menggunakan Jaringan DMRID™ ini supaya tidak terjadi duplikasi ID dalam hal Identifikasi dmr ID atau talkgroup ID. Hal ini sangat penting terutama ketika diperlukan komunikasi gabungan darurat ketika terjadi keadaan darurat Nasional yang masive.





    DMRiD's STANDARDS, Scope of works: Used in Indonesian DMR Network only:
  1. DMRID™ provide the Database server sources such as Talkgroups for All of Comunity Elements as a standard of Indonesian DMR Network, all government Talkgroups database in DMRiD can be downloaded, these all free of charges, especially for National Emergency Talkgroup Channels (BNPN), BASARNAS, TAGANA etc. to serve Massive Emergency situation.
  2. DMRID™ provide Masters Source Target (DMR host Talkgroup Servers), all servers can be connected to Indonesian DMR Network by peering their server to a master source server as per their requirements. See detail .

PT. Digital Mobile Radio Indonesia (DMRID)™
Copyright©2024 All rights reserved

DETAIL

KETERANGAN

  1. Pendaftaran callsign atau dmrid baru (kelompok: KRAP, TNI, BNPN/BPBD, BASARNAS/DA, DAMKAR, Rescue dan Ambulance, TAGANA, PRAMUKA, PMI dan FORKOPIMDA) silakan mengisi formulir di [SINI]
  2. Untuk memantau kegiatan QSO yang berlangsung, pergunakan DMRID dashboard monitor.

Dashboards



Informations

   

Talkgroups

All Talkgroups Area Code should follows
"KODE WILAYAH KEMENDAGRI"

  
  
  
  
  
  


ADMIN DASHBOARD




LINKS

  
  


PT. Digital Mobile Radio Indonesia (DMRID)™
Copyright©2024 All rights reserved